RI Diserbu Baju Bekas Impor, Barang Sitaan Capai Rp 120 Miliar

Jakarta – Selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemerintah telah melakukan banyak penindakan terhadap barang impor ilegal. Salah satu yang terbesar adalah penyitaan terhadap baju bekas impor dengan nilai mencapai Rp 120 miliar.

Kemendag Tegas Larang Impor Baju Bekas

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta menjaga pasar domestik agar tetap sehat. “Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan dilakukan untuk melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang, dikutip Kamis (30/10/2025).

Selama satu tahun terakhir, Kemendag berhasil menyita 21.054 bal pakaian bekas impor dengan total nilai mencapai Rp 120,65 miliar. Moga menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang, sesuai dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 terkait barang yang dilarang ekspor dan impor.

Sinergi Penindakan Barang Ilegal Lainnya

Selain pakaian bekas, Kemendag juga menindak berbagai produk impor ilegal lainnya senilai Rp 15 miliar. Barang-barang tersebut mencakup 297.781 unit produk elektronik seperti rice cooker, speaker aktif, televisi, kipas angin, lampu, air fryer, baterai, hingga gerinda listrik. Selain itu, ada pula 297.522 unit mainan anak, alas kaki, dan pelek kendaraan bermotor yang melanggar aturan impor.

Produk Nonstandar Juga Jadi Sasaran

Kemendag turut menindak lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar senilai Rp 18,85 miliar. Produk-produk tersebut meliputi pemutus sirkuit miniatur (MCB) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar (SPPT-SNI), bor listrik, mesin serut, dan peralatan rumah tangga tanpa dokumen resmi keamanan dan lingkungan.

Selain itu, disita juga ratusan sarung tangan, ribuan mur baut, penggaris besi, shackle, hingga peralatan tangan yang tidak memenuhi ketentuan label dan dokumen asal barang. “Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moga.

Komitmen Pemerintah Lindungi Industri Nasional

Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor ilegal dan nonstandar. Melalui kerja sama dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu, pengawasan difokuskan pada produk tekstil dan produk tekstil (TPT) tanpa izin impor dengan nilai mencapai Rp 90 miliar.

Selain itu, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar juga berhasil menemukan berbagai komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp 26,48 miliar. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik impor ilegal yang dapat merugikan produsen lokal maupun konsumen Indonesia.

Dengan pengawasan yang ketat dan penindakan tegas ini, pemerintah berharap pasar domestik tetap sehat, adil, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Petugas Kemendag amankan baju bekas impor di pelabuhan
Penyitaan ribuan bal baju bekas impor oleh petugas Kementerian Perdagangan.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *