Ungkapan Kecewa Ayah Bos Minimarket yang Perkosa dan Bunuh Karyawatinya Sendiri

Jakarta – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap karyawati minimarket di Purwakarta oleh atasannya sendiri masih menjadi sorotan publik. Pelaku diketahui bernama Haryanto (27), yang tak lain adalah pemilik minimarket tempat korban bekerja. Ayah pelaku, K (50), tak kuasa menahan rasa kecewa setelah mengetahui anak yang selama ini dikenal penurut ternyata menjadi pelaku kejahatan keji tersebut.

Ayah Pelaku Syok dan Tak Percaya

Pada Jumat (10/10), K tampak mendampingi petugas Satreskrim Polres Purwakarta saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah anaknya, yang terletak di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Dari balik garis polisi, K hanya bisa berdiri dengan wajah muram, menyaksikan aktivitas petugas.

“Saya kecewa, soalnya perilaku Hery dari kecil sampai sekarang baik. Kenapa sekarang seperti itu, membunuh dan memperkosa,” ujar K dengan nada lirih, dikutip dari detikJabar.

Ia mengaku masih sulit menerima kenyataan bahwa anaknya yang selama ini dikenal sopan dan penurut bisa berubah menjadi pelaku tindak pidana berat. “Waktu dia belum punya istri, jarang ke mana-mana. Pulang sekolah di rumah, gak pernah main. Makanya saya syok banget dengar kabar ini,” tambahnya.

Latar Belakang Pelaku: Anak Penurut yang Tumbuh Tanpa Ibu

Menurut penuturan sang ayah, Haryanto tumbuh tanpa kehadiran ibu kandung sejak kecil lantaran kedua orang tuanya telah bercerai. Meski demikian, ia dikenal rajin dan dekat dengan keluarga.

Setelah menikah dan memiliki seorang anak, Haryanto mulai jarang berinteraksi dengan ayahnya. K menuturkan, komunikasi mereka semakin renggang karena Haryanto sibuk mengurus usaha minimarket miliknya.

“Setelah punya istri, dia sudah jarang cerita apa-apa. Saya pikir dia sudah dewasa, bisa jadi kepala keluarga,” tutur K.

Kasus yang Mengguncang Purwakarta

Kasus ini terungkap setelah jenazah korban, Dina Oktaviani (21), ditemukan di rumah kontrakan milik pelaku dalam kondisi mengenaskan. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku lebih dulu memperkosa korban sebelum akhirnya menghabisinya untuk menutupi perbuatan bejatnya.

Polres Purwakarta kini telah menahan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup a

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *