Terbaru! RI Raup Rp 41,09 Triliun dari Pajak Kripto hingga Pinjol
Rincian Penerimaan Pajak Digital
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, angka Rp 41,09 triliun tersebut berasal dari beberapa sumber utama:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp 31,85 triliun
- Pajak Kripto: Rp 1,61 triliun
- Pajak Fintech (Pinjol): Rp 3,99 triliun
- Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp 3,63 triliun

Kontribusi Pajak PMSE
Hingga Agustus 2025, terdapat 236 perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah itu, 201 perusahaan telah melakukan pemungutan dengan total setoran Rp 31,85 triliun. Angka ini terus meningkat sejak 2020, dari Rp 731,4 miliar hingga Rp 6,51 triliun pada 2025.
Penerimaan Pajak Kripto
Pajak kripto juga berkontribusi signifikan. Sampai Agustus 2025, total penerimaan mencapai Rp 1,61 triliun. Rinciannya:
- 2022: Rp 246,45 miliar
- 2023: Rp 220,83 miliar
- 2024: Rp 620,4 miliar
- 2025: Rp 522,82 miliar
Struktur penerimaan terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN Rp 840,08 miliar.
Pajak Fintech atau Pinjol
Pajak dari sektor fintech (peer-to-peer lending) terkumpul Rp 3,99 triliun. Sumbernya meliputi:
- PPh 23 atas bunga pinjaman: Rp 1,11 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri: Rp 724,32 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp 2,15 triliun
Pajak SIPP
Penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 3,63 triliun. Angka ini berasal dari:
- PPh Pasal 22: Rp 242,31 miliar
- PPN: Rp 3,39 triliun
Kesimpulan
Pencapaian Rp 41,09 triliun dari pajak kripto dan pinjol 2025 menegaskan bahwa ekonomi digital adalah salah satu tulang punggung penerimaan negara. Dengan kontribusi dari PPN PMSE, kripto, fintech, dan SIPP, Indonesia berhasil memaksimalkan potensi pajak dari transformasi digital.