Tak Harus Resign, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan-Ini Caranya
Apakah JHT BPJS Bisa Dicairkan Tanpa Resign?
Banyak pekerja mengira bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil setelah resign atau berhenti bekerja.
Faktanya, dana JHT dapat dicairkan sebagian meski status masih aktif sebagai karyawan.
Pencairan ini diperbolehkan sebesar 10% atau 30% dari total saldo, dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Syarat Dokumen Pencairan JHT Sebagian
Pencairan 10%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika saldo lebih dari Rp50 juta)
Pencairan 30% untuk Rumah
Untuk pembelian rumah tunai atau kredit, syaratnya berbeda:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP (jika ada)
- PPJB, AJB, atau dokumen perbankan terkait pembelian/pinjaman rumah
- KTP pasangan/KK bila rumah atas nama suami/istri
Kriteria Pencairan JHT BPJS
Peserta dapat mencairkan JHT dalam kondisi berikut:
- Usia pensiun (56 tahun atau sesuai PKB/PKWT)
- Berhenti usaha untuk BPU
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian 10% atau 30%
Cara Mencairkan JHT Secara Online
Pencairan saldo JHT kini lebih mudah dengan layanan Lapakasik di portal resmi BPJS Ketenagakerjaan
atau aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
Lewat Portal Lapakasik
- Buka portal Lapakasik
- Isi data diri (NIK, nama, nomor peserta)
- Unggah dokumen persyaratan
- Lakukan verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening Anda
Lewat Aplikasi JMO
- Login aplikasi JMO dengan email
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klik Klaim JHT dan ikuti instruksi
- Upload dokumen dan selfie
- Konfirmasi data, lalu tunggu pencairan 1–3 hari kerja
Kesimpulan
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign bisa dilakukan sebagian,
yaitu 10% atau 30% sesuai kebutuhan.
Peserta hanya perlu memenuhi syarat dokumen dan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Proses klaim bisa dilakukan offline, online lewat Lapakasik, atau melalui aplikasi JMO.
