Sosok Ririn, Dalang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu yang Terkubur di Rumah Korban
Ririn Dalang Pembunuhan Indramayu – Kasus pembunuhan sadis kembali menggemparkan Indonesia. Seorang pria bernama Ririn Rifanto (35) ditetapkan sebagai dalang pembunuhan sekeluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Dalam aksinya, Ririn tidak sendirian. Ia dibantu rekannya, Prio Bagus Setiawan (29).
Kronologi Aksi Sadis Ririn
Aksi biadab ini mengakibatkan lima nyawa melayang, yakni Budi Awaludin (45), ayahnya Sachroni (78), sang istri Euis Juwita Sari (43), serta dua anak Budi yang masih berusia 7 tahun (RK) dan 8 bulan (B). Para korban ditemukan tewas mengenaskan terkubur di rumah mereka sendiri.
Ririn Merupakan Residivis
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Ririn merupakan residivis. Sebelumnya, ia pernah dipenjara atas kasus penganiayaan berat. Berbekal catatan kriminal tersebut, polisi lebih mudah mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari di TKP.
Motif Dendam dan Ekonomi
Dalam pemeriksaan, Ririn mengaku memiliki niat membunuh korban karena persoalan utang kendaraan dan dendam pribadi. Selain itu, ia juga berambisi menguasai harta benda korban. Untuk melancarkan aksinya, Ririn menjanjikan Rp 100 juta kepada rekannya, Prio.
- Motif dendam pribadi akibat masalah kendaraan
- Motif ekonomi untuk menguasai harta korban
- Pembunuhan dilakukan dengan perencanaan matang
- Korban dimakamkan secara brutal di rumah sendiri
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Ririn dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kesimpulan
Kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu menjadi pelajaran keras bagi aparat dan masyarakat. Tindakan kejam Ririn Rifanto tidak hanya menelan lima korban jiwa, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam di masyarakat. Polisi menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan berat demi menjaga rasa aman warga.