Senyum Bu Kades yang Jual Posyandu Saat Akan Diboyong ke Sukamiskin

Sukabumi, 28 Juli 2025

Heni Mulyani Kepala Desa Cikujang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan
Heni Mulyani, Kepala Desa Cikujang, dengan senyum di hari penahanan di Lapas Perempuan Sukamiskin. (Foto: Kejaksaan Negeri Sukabumi)

Raut wajah Heni Mulyani (53), Kepala Desa Cikujang, terlihat cerah tanpa rasa bersalah saat resmi ditahan dan akan diboyong ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Ia menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi dana desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan jual beli aset posyandu yang dibangun menggunakan dana negara.

Kasus Korupsi Dana Desa dan Jual Posyandu

KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, mengungkapkan bahwa posyandu yang dijual oleh Heni berdiri di atas tanah milik pribadi, namun bangunan tersebut dibangun dengan menggunakan dana desa.

“Yang dijadikan kerugian negara adalah bangunannya. Itu dijual pribadi, hasil temuan dari Inspektorat,”

Total kerugian negara yang diakibatkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Perjalanan Karier dan Hukum Heni Mulyani

  • Menjabat Kepala Desa Cikujang sejak tahun 2019
  • Seharusnya menjabat hingga 2027, namun kini tersandung kasus hukum serius
  • Akan menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Sukamiskin selama 20 hari

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana, memastikan bahwa tersangka adalah satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini.

“Untuk saat ini hanya Bu Kades saja. Dari hasil penyidikan, yang menikmati hasil korupsi ini hanya tersangka,”

Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Sekitar 20 saksi telah diperiksa dari unsur perangkat desa dan warga sekitar. Sorotan juga tertuju pada pengelolaan lahan sawah milik desa yang tidak dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa, melainkan digunakan secara pribadi oleh pihak terkait.

Proses hukum kini berlanjut ke tahap kejaksaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai minimal 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.

Ringkasan Kasus

  1. Heni Mulyani diduga melakukan korupsi dana desa dan ADD.
  2. Jual bangunan posyandu yang dibangun dengan dana desa senilai Rp500 juta.
  3. Penahanan resmi oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan pemindahan ke Lapas Sukamiskin.
  4. Proses hukum berlanjut ke pengadilan Tipikor Bandung.

Dengan senyum yang masih menghiasi wajahnya, Bu Kades kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum yang berat.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *