Purbaya Ogah Bertemu Pedagang Thrifting: Barang Ilegal Tetap Ilegal!

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap aktivitas impor pakaian bekas atau thrifting. Ia menyebut tidak memiliki alasan untuk bertemu dengan para pedagang thrifting karena barang yang mereka perjualbelikan jelas merupakan barang ilegal.

Purbaya Tegas: Tidak Ada yang Perlu Didiskusikan

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025). Menurutnya, tidak ada ruang diskusi jika menyangkut kegiatan yang secara hukum sudah jelas dilarang.

“Nggak ada kasus kan, saya kasusnya kan jelas, barang ilegal ya ilegal. Saya diskusi nggak ada case, apa yang didiskusikan. Nggak ada!” ujar Purbaya.

Dalam beberapa waktu terakhir, isu legalisasi thrifting kembali mencuat setelah para pedagang mengajukan permintaan agar bisnis mereka dilegalkan dan dikenakan pajak. Namun, permintaan tersebut ditolak tegas oleh Menkeu.

Purbaya: Ini Bukan Sekadar Urusan Pajak

Menkeu menekankan bahwa persoalan thrifting bukan hanya soal pungutan pajak atau tidak. Intinya adalah bahwa impor pakaian bekas melanggar aturan dan membawa dampak buruk pada industri tekstil lokal.

“Saya nggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” tegasnya dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus melakukan penertiban demi memastikan tidak ada lagi barang bekas impor yang masuk secara ilegal dan merugikan industri dalam negeri.

Dampak Thrifting Terhadap Perekonomian Nasional

Impor pakaian bekas ilegal dinilai merugikan industri tekstil dan garmen nasional. Selain itu, barang bekas impor juga berpotensi membawa masalah kesehatan dan tidak sesuai dengan standar kelayakan pakaian di pasar Indonesia.

Beberapa alasan larangan impor baju bekas:

  • Melanggar aturan perdagangan internasional yang berlaku di Indonesia.
  • Merugikan industri tekstil dan UMKM lokal.
  • Berpotensi membawa penyakit atau kontaminasi.
  • Mengganggu ekosistem perdagangan resmi dalam negeri.

Dengan tegasnya sikap pemerintah, masyarakat diharapkan memahami bahwa aktivitas thrifting berbasis impor bukan hanya soal gaya hidup, tetapi terkait legalitas dan perlindungan industri nasional.

Kesimpulan

Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap merupakan tindakan ilegal. Karenanya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk berdialog atau mempertimbangkan legalisasi bisnis thrifting berbasis barang impor. Penegakan aturan akan terus dilakukan demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi industri lokal.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *