Persekongkolan Ketua RT RW dan Takmir Usir Yai Mim Demi Bela Sahara di Malang
Malang – Kasus pengusiran eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, dari Perumahan Joyogrand, Lowokwaru, Kota Malang, mengundang perhatian publik. Fakta terbaru mengungkap dugaan adanya persekongkolan antara Ketua RT, RW, dan takmir musala dalam pengusiran tersebut demi membela tetangga bernama Nurul Sahara.
Awal Konflik Yai Mim dan Sahara
Konflik bermula dari persoalan parkir mobil rental milik Yai Mim yang bersinggungan dengan Sahara dan suaminya. Perselisihan kecil itu berkembang menjadi masalah besar hingga viral di media sosial. Akibat viralnya kasus tersebut, Ketua RW mendatangi rumah Yai Mim dan menanyakan soal domisili KTP.
Yai Mim menjelaskan bahwa ia dan istrinya, Rosida Vignesari, belum sempat memindahkan domisili KTP karena masih mengurus administrasi keberangkatan haji orang tua. Namun, Ketua RW menganggap hal itu fatal dan meminta mereka segera pindah domisili.
Penolakan Ketua RT dan Surat Pengusiran
Setelah menerima saran Ketua RW, Yai Mim pun mengurus dokumen kepindahan. Namun, ia mengalami kesulitan karena Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand, Prajogo Subiarto, menolak memberikan tanda tangan. Saat ditemui di musala untuk meminta tanda tangan, Prajogo justru marah dan mengungkap bahwa seluruh warga telah sepakat mengusir Yai Mim.
Ketua RT bahkan menunjukkan surat berisi tanda tangan 25 warga yang menolak keberadaan Yai Mim. Menurut pengakuan Yai Mim, sejumlah warga mengaku hanya ikut-ikutan tanda tangan tanpa memahami maksud rapat pengusiran tersebut.
“Yang punya inisiatif mengumpulkan warga itu Pak RT, Pak RW, dan Ketua Takmir Musala, Nur Hidayat. Semua dilakukan bersama Sahara dan suaminya,” ujar Yai Mim dalam siniar YouTube Deny Sumargo, Minggu (5/10/2025).
Dilarang Salat di Musala Setempat
Tak hanya diusir, Yai Mim juga mengaku dilarang salat di musala lingkungan perumahan oleh ketua takmir Noor Hidayat. Saat dikonfirmasi, Noor Hidayat mengakui dirinya ikut menandatangani surat pengusiran sekaligus melarang Yai Mim beribadah di musala.
Menurut pengakuan Hidayat, larangan tersebut dilatarbelakangi ucapan Yai Mim yang dianggap menyinggung warga. Belakangan diketahui, Noor Hidayat juga termasuk dalam kelompok yang mendukung Sahara dan menjadi bagian dari inisiator rapat pengusiran.

Respons Istri Yai Mim dan Warga Sekitar
Istri Yai Mim, Rosida Vignesari, mengaku kecewa dengan cara warga memperlakukan keluarganya. Ia menyebut tak pernah menerima undangan rapat atau konfirmasi sebelum surat pengusiran dibuat. Setelah peristiwa itu, ia merasa diasingkan oleh tetangga.
“Sekarang saya merasa seperti ada gerakan yang mengarahkan warga untuk tidak menyapa kami. Kami benar-benar diasingkan,” ujar Rosida dengan nada sedih.
Pernyataan Ketua RT Joyogrand
Sementara itu, Ketua RT Prajogo Subiarto membantah adanya persekongkolan. Ia menyebut keputusan pengusiran diambil karena situasi lingkungan yang semakin tidak kondusif akibat konflik berulang antara Yai Mim dan Sahara.
“Saya menjadi RT sejak 2019, sebelumnya lingkungan ini tenang. Namun sejak kasus tanah dan perkataan yang menyinggung warga mencuat, situasi berubah. Akhirnya warga sepakat untuk mengusir,” kata Prajogo.
Ia menambahkan bahwa beberapa upaya mediasi telah dilakukan namun gagal. Menurutnya, kegaduhan terus terjadi bahkan setelah beberapa kali pertemuan damai diadakan.
Kesimpulan
Kasus pengusiran Yai Mim dari Joyogrand menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana persekongkolan antar pengurus lingkungan dapat menimbulkan ketidakadilan sosial. Hingga kini, kasus ini masih terus menuai reaksi publik dan menjadi bahan evaluasi bagi penegakan aturan sosial di permukiman modern.
Reporter: Tim Redaksi Nasional | Editor: Admin Kabar Sosial Indonesia