Kasus Korupsi Tom Lembong: Jaksa Dinilai Gagal Hadirkan Rini dan Jokowi
Kasus Korupsi Tom Lembong kembali memanas. Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) gagal menghadirkan dua tokoh penting, yakni eks Menteri BUMN Rini Soemarno dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa Dianggap Gagal Buktikan Unsur Pidana
Dalam duplik yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta (14/7/2025), pengacara menyebutkan ketidakhadiran dua saksi utama membuat konstruksi hukum yang diajukan jaksa menjadi tidak utuh. Unsur mens rea atau niat jahat yang dituduhkan kepada Tom juga dianggap tidak terbukti secara logis dan hukum.
Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Pengacara juga menyebut bahwa jaksa hanya berusaha mencari-cari kesalahan dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tidak ada bukti bahwa Tom menerima keuntungan pribadi atau mengenal pihak swasta penerima manfaat.
“Surat dakwaan maupun tuntutan jaksa mengandung kekeliruan hukum dan tidak mencerminkan fakta yang muncul dalam persidangan,” tegas pengacara.
Keuntungan Korupsi Dihasilkan Bukan untuk Pribadi
Saksi menyatakan bahwa keuntungan yang diperoleh INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL digunakan untuk operasi pasar dan kesejahteraan anggota TNI-Polri. PT PPI pun mendapatkan laba internal dari skema harga yang sah.
Tidak Terbukti Ada Permufakatan Jahat
Tom disebut tidak pernah bertemu atau berkomunikasi dengan delapan perusahaan gula rafinasi (PGR) maupun PT KTM. Penentuan harga dan kontrak disebut sebagai ranah manajemen BUMN, bukan kebijakan pribadi menteri.
Lanjutan Kebijakan Korupsi Era Sebelumnya
Tindakan Tom disebut sebagai lanjutan administratif dari kebijakan yang sudah dimulai oleh Mendag sebelumnya, Rachmat Gobel. Saat itu, Tom baru dua minggu menjabat sebagai Mendag dan masih dalam masa transisi pemerintahan.
Harapan Terhadap Putusan Hakim
Kuasa hukum berharap majelis hakim membebaskan Tom dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baiknya, serta mengembalikan semua barang sitaan. Ia meminta agar keputusan yang diambil adalah yang adil dan membawa keberkahan.