ICC Tolak Cabut Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Den Haag – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Putusan ini mempertegas kelanjutan penyelidikan dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.
Putusan ICC Tolak Dua Permintaan Israel
Pada Rabu, 16 Juli 2025, Majelis Pra-Sidang I ICC menolak dua permintaan yang diajukan Israel pada 9 Mei 2025, yaitu pencabutan surat perintah penangkapan dan penangguhan penyelidikan jaksa penuntut terhadap situasi di Palestina.
Yurisdiksi ICC Tetap Berlaku
Majelis Banding ICC sebelumnya menegaskan bahwa putusan April 2025 tidak mengurangi yurisdiksi pengadilan. Penangguhan penyelidikan hanya berlaku jika negara mengajukan gugatan penerimaan kasus sesuai Pasal 19 ayat (7) Statuta Roma, yang tidak diajukan Israel.
Kesempatan Palestina untuk Menyampaikan Pandangan
Majelis Pra-Sidang juga menolak permintaan Israel untuk membatasi peluang Palestina menyampaikan pandangannya. ICC menilai pengadilan telah memiliki informasi yang cukup tanpa memerlukan pengajuan tambahan.
Latar Belakang Kasus
ICC menetapkan Palestina sebagai Negara Pihak Statuta Roma sejak Februari 2021, memperluas yurisdiksi ke Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur—wilayah yang diduduki Israel sejak 1967.
Kejaksaan ICC membuka penyelidikan resmi terhadap situasi di Palestina pada Maret 2021. Israel menggugat yurisdiksi ICC pada September 2024 dan menyangkal adanya kejahatan perang.
Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant dikeluarkan pada November 2024 atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Proses Hukum Terakhir
Pada April 2025, Majelis Banding ICC membatalkan keputusan prosedural yang menolak keberatan Israel dan mengembalikan perkara ke Majelis Pra-Sidang untuk diputus secara substantif.
Para hakim ICC menegaskan surat perintah penangkapan tetap berlaku sampai keputusan final mengenai gugatan yurisdiksi Israel.