Daftar Bos-bos BUMN Penerima Tantiem dan Besarannya, Ini Rinciannya
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pemberian tantiem di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disebutnya hanya akal-akalan. Ia bahkan menegaskan bahwa direksi dan komisaris yang tidak setuju dengan penghapusan tantiem dipersilakan mundur dari jabatannya.
Apa Itu Tantiem BUMN?
Tantiem BUMN diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Tantiem merupakan penghargaan yang diberikan kepada direksi dan komisaris dengan syarat tertentu, misalnya:
- BUMN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor,
- Capaian KPI minimal 80% tanpa memperhitungkan faktor di luar kendali direksi,
- BUMN tidak dalam kondisi merugi.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Tantiem?
Berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Permen BUMN tersebut, tantiem diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
Komposisi Besaran Tantiem BUMN
- Wakil Direktur Utama BUMN: 90% dari Direktur Utama
- Anggota Direksi BUMN: 85% dari Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN: 45% dari Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari Komisaris Utama
Meski aturan terbaru tidak mencantumkan angka pasti bagi Direktur Utama, namun berdasarkan regulasi sebelumnya yakni Permen BUMN Nomor 02 Tahun 2009, Direktur Utama ditetapkan menerima tantiem sebesar 100%.
Syarat Tambahan Penerima Tantiem
Pada Pasal 72, dijelaskan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap jabatan di perusahaan lain wajib memenuhi tingkat kehadiran rapat minimal 75% dalam setahun untuk dapat menerima tantiem.
Selain itu, pada Pasal 76 ayat (5), penetapan tantiem mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya:
- Kinerja perusahaan,
- Kemampuan keuangan perusahaan,
- Faktor relevan lainnya.
Kesimpulan
Pemberian tantiem bagi bos-bos BUMN menjadi sorotan publik setelah Presiden Prabowo menyinggung kebijakan tersebut. Aturan yang berlaku menegaskan bahwa besaran tantiem disesuaikan dengan jabatan dan kinerja perusahaan, namun perdebatan mengenai relevansi dan transparansinya masih terus bergulir.

Deskripsi Gambar: Gambar ilustrasi yang merepresentasikan daftar bos-bos BUMN penerima tantiem beserta besaran yang diterima sesuai aturan pemerintah.