Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Satu-satunya Cara
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Namun, perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya saat layanan perpanjangan sedang tutup karena hari libur nasional atau perbaikan sistem.
Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Hal ini sesuai dengan Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3:
“SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”
Biaya Perpanjangan SIM Mati
Biaya perpanjangan SIM mati sama dengan biaya perpanjangan SIM normal. Berikut rincian biaya per penerbitan:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000
Ada juga biaya tambahan:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000
Tips Perpanjangan SIM
Untuk menghindari kendala, pastikan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Mulai 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir.
“SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.” – Perpol 5 Tahun 2021
Kesimpulan
Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus mengikuti ketentuan resmi dari Kepolisian. Pastikan semua dokumen lengkap dan lakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari.