Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Satu-satunya Cara

JakartaSurat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ternyata bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Namun, perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya berlaku dalam kondisi tertentu, misalnya saat layanan perpanjangan sedang tutup karena hari libur nasional atau perbaikan sistem.

Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru bisa dilakukan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Hal ini sesuai dengan Perpol 5 Tahun 2021 Pasal 4 Ayat 3:

“SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.”

Biaya Perpanjangan SIM Mati

Biaya perpanjangan SIM mati sama dengan biaya perpanjangan SIM normal. Berikut rincian biaya per penerbitan:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Ada juga biaya tambahan:

  1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000

Tips Perpanjangan SIM

Untuk menghindari kendala, pastikan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Mulai 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir.

“SIM Ranmor perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.” – Perpol 5 Tahun 2021

Kesimpulan

Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu dan harus mengikuti ketentuan resmi dari Kepolisian. Pastikan semua dokumen lengkap dan lakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari masalah di kemudian hari.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *