Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan Salemba
Jakarta – Pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik usai diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Padahal, sang aktor tengah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa yang menjeratnya sebelumnya.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti
Kabar ini diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu (8/10/2025). Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis akun @kejari.jakpus.
Diduga Edarkan Narkoba dari Dalam Rutan
Kejaksaan mengungkapkan bahwa Ammar Zoni diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Dalam kasus ini, aparat menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis (sinte) yang diduga digunakan dan diedarkan oleh para tersangka.
“Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” bunyi keterangan Kejari Jakarta Pusat.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat atas perbuatan tersebut.
Pasal yang Dikenakan
- Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Subsider: Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bukan Kali Pertama Ammar Zoni Tersandung Kasus Narkoba
Kejaksaan menegaskan bahwa Ammar merupakan mantan public figure yang sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus serupa. Ini menjadi kali ketiga dirinya tersangkut kasus narkoba.
Pada Desember 2023, Ammar ditangkap di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi menemukan empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Ia kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan.
Upaya Hukum dan Tanggapan Publik
Publik menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, terutama dari kalangan selebriti. Banyak pihak berharap agar proses hukum terhadap Ammar dilakukan secara transparan dan memberikan efek tegas agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan.
Kejaksaan menegaskan akan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, guna memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kesimpulan
Kasus terbaru Ammar Zoni menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan narkoba bisa menjebak siapa saja, tanpa melihat status sosial. Penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik ilegal seperti peredaran narkotika.