Kronologi Penangkapan Bonnie Blue di Bali: Polisi Ungkap Produksi Konten Asusila

Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, resmi diamankan polisi di Bali. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan produksi serta penyebaran konten asusila yang dilakukan di sebuah studio di wilayah Badung.

Awal Mula Kasus: Laporan Warga Soal Aktivitas Mencurigakan

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu studio yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Warga melihat adanya kegiatan yang dinilai tidak sesuai fungsi bangunan dan melibatkan banyak warga asing.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Di dalam studio, petugas mendapati aktivitas yang diduga kuat berkaitan dengan pembuatan video asusila.

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Jumat (5/12/2025).

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dari hasil pengecekan, polisi menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam produksi konten dewasa. Beberapa barang bukti penting yang diamankan antara lain:

  • Kamera profesional dan perlengkapan recording
  • Alat kontrasepsi
  • Sebuah mobil pikap biru bertuliskan “Bonnie Blue’s BangBus”

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa studio itu memang digunakan sebagai lokasi pembuatan konten asusila yang melibatkan beberapa warga negara asing (WNA).

18 WNA Diamankan, 4 Jadi Terduga Pelaku

Total ada 18 WNA yang turut diamankan saat penggerebekan berlangsung. Satu di antaranya adalah perempuan, sementara lainnya didominasi WNA asal Australia.

Daftar 14 WNA Australia yang Diamankan

  • JM (24)
  • MT (27)
  • BS (27)
  • MP (40)
  • PR (37)
  • TL (25)
  • BL (26)
  • TR (25)
  • AAG (20)
  • BS (19)
  • KM (22)
  • MM (21)
  • CC (19)
  • KR (24)

Dari keseluruhan WNA yang diperiksa, empat orang resmi ditetapkan sebagai terduga pelaku, yaitu:

  1. Tia Emma Billinger (Bonnie Blue) – Inggris
  2. L.A.J (27) – Inggris
  3. I.N.L (27) – Inggris
  4. J.J.T.W (28) – Australia

Status WNA Lain: Dipulangkan Sementara

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, polisi memutuskan untuk memulangkan 18 WNA tersebut ke tempat tinggal masing-masing. Meski begitu, mereka tetap berstatus sebagai saksi dan wajib memenuhi panggilan jika penyelidikan membutuhkan informasi lebih lanjut.

“Untuk sementara kita kembalikan karena masih proses penyelidikan,” kata AKBP Arif Batubara.

Kasus Bonnie Blue Jadi Sorotan Internasional

Penangkapan Bonnie Blue langsung menjadi sorotan publik, baik di Indonesia maupun luar negeri. Selain statusnya sebagai aktris film dewasa, penggunaan studio dan pekerja asing secara ilegal menambah kompleksitas kasus ini.

Pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sejauh mana jaringan produksi konten asusila ini beroperasi, termasuk apakah ada distribusi digital yang melanggar hukum Indonesia.

Kesimpulan

Kronologi penangkapan Bonnie Blue menunjukkan betapa seriusnya pemerintah Indonesia dalam menindak produksi konten asusila, terutama yang melibatkan WNA. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan produksi media, termasuk konten digital, harus mematuhi hukum yang berlaku di tanah air.

Penyelidikan masih berlangsung dan polisi berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *