Rangkuman Terbaru Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu

Indramayu – Bau menyengat dari rumah bercat merah muda di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya mengungkap tragedi pembunuhan sadis. Lima jenazah satu keluarga ditemukan terkubur di dalam rumah, Senin (1/9/2025). Kasus ini mengguncang warga setempat dan menarik perhatian publik secara nasional. Berikut rangkuman lengkapnya.

Awal Kecurigaan Warga

Kecurigaan muncul ketika tetangga tidak mendapat jawaban dari pesan WhatsApp yang dikirim ke korban, Euis, sejak 28 Agustus 2025. Rumah tampak sepi, pintu tertutup rapat, dan tidak ada aktivitas. Saat didobrak, bau menyengat langsung tercium, hingga akhirnya ditemukan gundukan tanah dengan bagian tubuh manusia menyembul.

Polisi Evakuasi Lima Jenazah

Petugas gabungan Polres Indramayu menemukan lima jenazah dalam satu lubang di belakang rumah. Mereka adalah Sachroni (70), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta dua anak, Ratu Khairunnisa (7) dan Bela (8 bulan). Seluruh korban dievakuasi ke RS Bhayangkara Losarang untuk autopsi.

Keluarga Korban Minta Keadilan

Keluarga berharap polisi segera mengungkap pelaku. Niko, kerabat korban, menegaskan agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia terakhir berkomunikasi dengan Sachroni pada Mei 2025, sedangkan dengan Budi sekitar dua minggu sebelum kejadian.

Polisi Tangkap Dua Pelaku

Polisi menangkap dua terduga pelaku berinisial R (35) dan P (29) di Kedokanbunder, Indramayu, pada 8 September 2025. Keduanya sempat melarikan diri ke Jawa Tengah sebelum kembali ke Indramayu. Saat ditangkap, mereka sempat melawan hingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.

Barang Bukti yang Diamankan

  • Tiga kendaraan milik korban
  • Pakaian korban hasil autopsi
  • Seprai dan perlengkapan rumah tangga
  • Sejumlah uang sisa milik korban yang masih dipegang pelaku

Motif Dendam dan Ekonomi

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku memiliki dua motif: dendam dan ekonomi. Permasalahan bermula dari kendaraan sewaan yang bermasalah, memicu sakit hati pelaku. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta korban. Untuk meyakinkan rekannya, R menjanjikan imbalan Rp100 juta agar mau membantu melakukan pembunuhan.

Ancaman Hukuman Berat

Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, karena dua korban masih anak-anak, mereka juga dikenakan pasal tambahan dari UU Perlindungan Anak.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu menjadi tragedi memilukan sekaligus peringatan bahwa dendam dan ambisi ekonomi bisa berujung pada tindakan keji. Kini, publik menunggu jalannya persidangan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

 

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *