Terungkap Motif Alvi Habisi Lalu Mutilasi Pacar Jadi Ratusan Potong
Mojokerto – Kasus pembunuhan dan mutilasi kembali mengguncang Jawa Timur.
Alvi Maulana (24) tega menghabisi pacarnya berinisial TAS (25)
menjadi ratusan potong. Polisi akhirnya mengungkap motif keji di balik tindakan pelaku,
yang disebut tak tahan dengan sifat korban dan tuntutan gaya hidupnya.
Latar Belakang Hubungan Alvi dan TAS
Alvi dan TAS menjalin hubungan asmara selama 5 tahun.
Mereka sama-sama lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM),
Alvi dengan gelar sarjana informatika dan TAS sarjana manajemen.
Meski belum menikah secara resmi, keduanya tinggal bersama di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya.
Menurut keterangan polisi, pasangan ini kerap terlibat pertengkaran.
Perbedaan latar belakang keluarga, sifat korban yang sering mengomel,
serta tuntutan ekonomi menjadi faktor pemicu cekcok yang berkepanjangan.
Kronologi Pembunuhan Sadis
Puncak emosi Alvi meledak pada Minggu (31/8) dini hari.
Saat itu, korban mengunci kamar kos dari dalam. Alvi yang pulang larut malam
kemudian bersitegang dengan TAS hingga menusukkan pisau dapur ke leher kanan korban.
Tusukan tunggal tersebut membuat korban tewas seketika karena kehabisan darah.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, Alvi menyeret jasad TAS ke kamar mandi
dan mulai memutilasi tubuhnya menggunakan pisau daging, gunting dahan, serta alat pengasah.
Potongan jasad mencapai ratusan bagian, termasuk tulang dan jaringan tubuh.
Motif di Balik Aksi Keji
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan,
motif Alvi melakukan pembunuhan dan mutilasi adalah karena rasa kesal berlebihan
akibat tuntutan ekonomi dan gaya hidup korban. Hidup bersama tanpa ikatan sah
juga menjadi pemicu perselisihan yang semakin menumpuk.
“Pelaku kewalahan dengan tuntutan korban yang meminta gaya hidup lebih.
Kekesalan itu menumpuk hingga akhirnya meledak,” jelas AKBP Ihram dalam konferensi pers.
Potongan Jasad Ditemukan
Sebagian jasad korban dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Mojokerto.
Polisi menemukan 65 potongan tubuh di lokasi tersebut, terdiri dari:
- 63 potongan berupa jaringan otot, kulit, dan rambut
- 2 potongan berupa telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan
Sementara ratusan pecahan tulang, tengkorak, dan gigi korban disembunyikan
di kos pelaku, bahkan sebagian dikubur di depan kos.
Tersangka Ditangkap
Penemuan pertama berupa potongan telapak kaki korban oleh warga
menjadi titik terang kasus ini. Hanya dalam waktu 14 jam,
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi di kosnya pada Minggu (7/9) dini hari.
Alvi kini dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.