Wanita Curi Mobil Taksi Online di Bekasi, Terciduk Saat Bersembunyi di Atap
Kota Bekasi – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang wanita berinisial HD alias Ling yang nekat membawa kabur mobil taksi online di kawasan Jati Karya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mencoba menghindari penangkapan dengan bersembunyi di atap rumahnya.
Kronologi Pencurian
Menurut keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, pelaku memesan layanan taksi online melalui aplikasi. Dalam perjalanan, pelaku meminta korban membantu mengangkat sebuah speaker ke dalam mobil. Saat korban sibuk mengangkat barang, pelaku memanfaatkan kesempatan itu untuk masuk ke mobil dan langsung tancap gas, meninggalkan korban di lokasi.

Penangkapan Pelaku
Dari unggahan media sosial resmi Subdit Resmob, terlihat pelaku mengenakan baju biru dan tersenyum pasrah saat diturunkan dari atap rumahnya. Pelaku mengaku menggadaikan mobil korban sebelum akhirnya berhasil dilacak dan diamankan.
Barang Bukti yang Disita
- 1 unit mobil taksi online milik korban
- 1 unit ponsel
Pasal yang Dikenakan
HD alias Ling telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepolisian mengimbau para pengemudi taksi online untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini, terutama ketika diminta membantu memindahkan barang di tengah perjalanan.