8 Ketua Yayasan Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan ketua yayasan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Pemeriksaan ini dilakukan pada Kamis (24/7/2025) di Polresta Cirebon.

Caption: Ketua yayasan di Cirebon memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.

KPK Selidiki Aliran Dana CSR Bank Indonesia

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemanggilan ini terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Pemeriksaan tak hanya menyasar ketua yayasan, tetapi juga notaris, wiraswasta, hingga pejabat pembuat akta tanah.

Daftar Ketua Yayasan yang Dipanggil

  • Abdul Mukti – Yayasan Al-Firdaus Warujaya Cirebon
  • Mohamad Mu’min – Yayasan Abhinaya Dua Lima
  • Ida Khaerunnisah – Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan
  • Sudiono – Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan
  • Jadi – Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan
  • Nia Nurrohman – Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan
  • Deddy Sumedi – Yayasan Guyub Berkah Sejahtera
  • Ali Jahidin – Yayasan As-Sukiny

Modus Korupsi Dana CSR BI

KPK menduga dana CSR dari Bank Indonesia dialirkan ke yayasan fiktif yang kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi pelaku. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut ada nama sanak saudara pelaku yang turut menerima dana melalui rekening pribadi.

“Uang masuk ke rekening yayasan, lalu dikirim balik ke rekening pribadi, termasuk saudara dan nominee pelaku,” kata Asep Guntur.

Dana yang seharusnya untuk kegiatan sosial seperti pengadaan ambulans atau beasiswa, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Para tersangka bahkan membuat yayasan palsu sebagai wadah pencairan CSR.

Yayasan Hanya Kedok Penerimaan Dana?

KPK menyatakan bahwa dalam beberapa kasus, yayasan hanya dijadikan kedok untuk menerima dan menyalurkan dana secara ilegal. Dana yang dialirkan seolah-olah digunakan untuk keperluan sosial, padahal dalam praktiknya digunakan untuk kepentingan oknum.

“Yayasan digunakan sebagai jembatan untuk menyamarkan dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia,” tegas KPK.

Langkah Hukum Berlanjut

Dengan pemanggilan saksi ini, KPK memperluas cakupan penyidikan. Nama-nama pejabat dan pegawai di wilayah Cirebon juga turut diperiksa untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab dalam praktik ini.

Pemeriksaan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar dana CSR benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan dikorupsi oleh oknum berkedok sosial.

By d5qxy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *