2 Tahun Sepi Penumpang, Status Bandara Internasional Dicabut Menhub
Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa status bandara internasional tidak bisa sekadar menjadi simbol. Bandara yang menyandang status tersebut wajib memiliki aktivitas penerbangan yang memadai. Jika dalam kurun waktu dua tahun bandara sepi penumpang, maka status internasional akan dicabut.
Evaluasi Ketat Status Bandara Internasional
Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh bandara internasional di Indonesia. Evaluasi ini menyangkut aspek jumlah penumpang, keselamatan penerbangan, hingga pelayanan publik. Dudy menyebut, penilaian dilakukan setiap dua tahun untuk menentukan kelayakan status bandara.
Pertimbangan dalam Pencabutan Status
Menurut Dudy, keputusan pencabutan tidak serta-merta dilakukan tanpa kajian. Pemerintah akan melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, maskapai penerbangan, hingga kementerian dan lembaga terkait. Tujuannya adalah memastikan kebijakan ini tidak merugikan masyarakat maupun daerah yang bergantung pada akses internasional.
Standar ICAO dan Persyaratan Layanan
Penetapan status internasional bandara harus memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini mencakup fasilitas imigrasi, kepabeanan, kekarantinaan, keamanan, dan pelayanan penumpang. Bandara yang gagal memenuhi standar dapat terancam kehilangan statusnya meskipun pernah ditetapkan sebagai bandara internasional.
Jumlah Bandara Internasional di Indonesia
Saat ini terdapat 40 bandara internasional di Indonesia, dengan 36 di antaranya berstatus bandara umum. Kebijakan penambahan bandara internasional merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Namun, dengan adanya evaluasi baru, status bandara tersebut bisa saja berubah jika tidak memenuhi kriteria.
Daftar Poin Penting Evaluasi Status Bandara Internasional
- Jumlah penumpang dalam kurun 2 tahun terakhir
- Keselamatan penerbangan dan kelayakan operasional
- Kapasitas infrastruktur dan pelayanan publik
- Fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan
- Sinergi dengan pemerintah daerah dan maskapai
Kebijakan pencabutan status bandara internasional ini diharapkan membuat operasional bandara lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan penerbangan di Indonesia.